Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui permasalahan apakah Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa merupakan surat berharga sehingga dapat digunakan sebagai jaminan dalam kredit perbankan pada PT BPR Syari’ah Dinar Asri Cabang Terara, dan juga guna mengetahui bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi kredit macet. Jenis penelitian adalah Normatif Empiris dengan menggunakan metode pendekatan peraturan hukum, dogma hukum dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa, SK Perangkat Desa termasuk surat yang mempunyai harga dan bukan surat berharga, selaras dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Perangkat desa merupaakan surat yang dihargai atau mempunyai harga, akan tetapi bukan disebut sebagai surat berharga dikarenakan Surat Keputusa Perangkat Desa terersebut tidak dapat diperjual belikan dan hanya menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam penyelesian masalah jika terjadi kredit macet terhadap perjanjian kredit oleh perangkat desa pada PT BPR Syari’ah Dinar Asri Cabang Terara adalah penyelesaiannya melalui jalur non litigasi (diluar pengadilan) dengan cara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan ajuran dan prinsif syari’ah, dan langkah terahir jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan maka dapat dengan cara Litigasi (dalam pengadilan) akan tetapi ini kemungkinan kecil yang Bank akan lakukan.
Copyrights © 2022