Penjambretan merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang sering terjadi dan menimbulkan dampak fisik dan psikis yang signifikan bagi korbannya. Korban tindak pidana perampokan sering kali berada dalam situasi yang memaksa mereka untuk melakukan pembelaan diri atau noodweer. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perampokan yang melakukan pembelaan paksa di Indonesia. Analisis ini meliputi tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta teori hukum pidana terkait noodweer.
Copyrights © 2024