Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi dalam relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, dan mayoritas korban adalah perempuan.  Kekerasan pada dasarnya adalah salah satu penyimpangan dari asas persamaan asasi berupa diskriminasi dan penyiksaan. Lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi mengambil peran dalam bentuk pencegahan dengan kegiatan penyuluhan hukum pemberdayaan perempuan dan remaja dalam rangka pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Penyuluhan yang dilaksanakan di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tanggal 14 Mei 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pemberdayaan perempuan dan remaja khususnya di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Penyuluhan dilakukan dengan metode tatap muka berisi paparan, diskusi dan tanya jawab. Karena kasus kekerasan dalam rumah tangga cukup tinggi maka diperlukan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024