Indonesia Anti Doping Organization (IADO) telah merilis pengumuman atlet yang terkena doping pada tahun 2023, ada tiga cabang olahraga yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan anti-doping yaitu cabang olahraga binaraga, akuatik, dan taekwondo. Faktor yang mempengaruhi atlet untuk menggunakan zat terlarang guna meningkatkan performa dikarenakan tekanan untuk berprestasi dan tingkat kompetisi yang tinggi, tekanan dari pelatih atau tim, finansial, kurangnya pendidikan dan kesadaran, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, dan kurangnya pengetahuan tentang alternatif yang aman. Psikolog olahraga dapat melakukan pendampingan psikologi pada atlet yang mendapatkan hukuman dari kasus doping sebagai upaya pencegahan terulangnya insiden doping dengan memberikan pendidikan dan informasi, konseling, pengembangan keterampilan koping dan manajemen stres, kognitif perilaku, dukungan sosial, terapi kognitif, penanganan tekanan media, pemahaman etika dan tanggung jawab, serta bimbingan karir dan pemetaan tujuan untuk perencanaan masa depan.Upaya kolaboratif antara psikolog olahraga, pelatih, dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi krusial dalam menciptakan lingkungan olahraga yang mendukung perkembangan atlet secara holistik, mengurangi tekanan yang tidak sehat, dan meminimalkan risiko penyalahgunaan zat terlarang demi mencapai tingkat performa yang optimal dengan cara-cara yang etis dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024