JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 4 No. 1 (2024): Pilar Keadilan

PERBANDINGAN PENGATURAN LAHAN PARKIR DALAM RANGKA PENATAAN KOTA (Studi Banding Hukum Agraria Antara Indonesia-Jepang): Penataan Lahan Parkir

Arif Rochman (Unknown)
Kamal, Mustopa (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2024

Abstract

Krisis lahan yang terjadi di era modern kini terjadi akibat transportasi yang terlalu mengandalkan transportasi pribadi, sehingga menimbulkan efek domino dalam pengelolaan lahan metropolitan. Efek domino yang dimulai dari kemacetan dan kebutuhan parkir yang tinggi berimplikasi pada terhambatnya implementasi kebijakan kota berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengelolaan lahan di Indonesia, khususnya di kota-kota metropolitan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inefisiensi pengelolaan lahan di Indonesia khususnya kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya disebabkan oleh undang-undang yang tidak mengatur secara komprehensif, undang-undang agraria yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan daerah secara luas hanya mengatur tempat-tempat yang dapat dijadikan tempat parkir, tanpa pengaturan yang mencari pembatasan kendaraan bermotor dan krisis tanah. Implikasinya adalah berkembangnya tempat parkir di Indonesia, terutama di kota-kota metropolitan yang begitu masif diantaranya Jakarta dengan parkir resmi sebanyak 482, Bandung dengan parkir resmi sebanyak 512, Surabaya dengan parkir resmi sebanyak 1.200. Bahkan dan yang ilegal lainnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk aspek lain, antara lain perumahan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Resapan Air, Lahan untuk sekolah, dan kawasan usaha, khususnya untuk UMKM. Oleh karena itu, perbandingan undang-undang dengan jepang yang mengatur tempat parkir dalam skala nasional dalam undang-undang tersebut dapat mewujudkan kota yang berkelanjutan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...