JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 4 No. 1 (2024): Pilar Keadilan

IMPLIKASI SOSIAL DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KDRT MENURUT UU No. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK: Hukum Perlindungan Anak

Bahori (Unknown)
Habeahan, Rasman (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2024

Abstract

Tujuan utama keberadaan keluarga adalah menciptakan hubungan yang harmonis antara suami, istri, dan anak-anak. Anak-anak, sebagai bagian penting dari generasi penerus, memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sejahtera, terhindar dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam lingkup keluarga. Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa anak-anak sering menjadi korban dalam situasi kekerasan di rumah tangga, yang dapat memiliki dampak sosial serius baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan hukum yang mengatur hak- hak dan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia. Undang-Undang ini menyusun berbagai peraturan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai segala tindakan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam konteks rumah tangga. Termasuk dalam definisi ini adalah ancaman, pemaksaan, atau penghilangan kebebasan yang melanggar hukum di dalam lingkungan rumah tangga. Meskipun banyak insiden kekerasan dalam rumah tangga terjadi di masyarakat, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam konteks perlindungan anak, melibatkan segala tindakan yang mendukung kehidupan, perkembangan, dan partisipasi optimal anak-anak, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terjamin. Perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan rumah tangga dianggap sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak. Memastikan sistem peradilan mengutamakan hak-hak dan kepentingan anak dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Melibatkan penyelenggaraan sidang yang bersifat sensitif terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada saksi anak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...