ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis
Vol 27 No 1 (2024): ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis

Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) Dalam Perspektif Hukum Pajak, Suatu Tinjauan Konsekwensi Ekonomis Atas Biaya Pemasaran Merujuk Kepada PMK Nomor 02/PMK.03/2010

Harahap, Subur (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2024

Abstract

Dalam praktik penerapan hukum berlaku prinsip “lex superior derogat legi inferiori”, dimana hukum dengan hirarki yang lebih tinggi dapat meniadakan konsekwensi hukum dari norma hukum di bawahnya. Demikian yang terjadi dalam laporan keuangan dan perpajakan, dimana aturan pajak lebih diutamakan dibandingkan dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 selanjutnya disebut dengan PMK adalah merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan khususnya dalam hal persyaratan untuk dapat mengakui biaya pemasaran sebagai pengurang yang diperkenankan. Adapun, Prinsip Akuntansi Berlaku Umum disusun oleh masyarakat praktisi dalam bidang keuangan dalam hal ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Secara hukum, PABU diakui eksistensinya oleh hukum pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Analisis konsekwensi ekonomi atas penerapan kedua aturan (PMK dan PABU), menunjukkan bahwa keduanya memiliki konsekwensi ekonomi yang berdampak terhadap entitas. PMK memilliki konsekwensi ekonomi dalam bentuk menurunnya jumlah utang pajak apabila Wajib Pajak mematuhi ketentuan PMK. Selanjutnya, PABU memiliki konsekwensi ekonomi dalam bentuk tingginya apresiasi publik terhadap Wajib Pajak apabila laporan keuangan disusun sesuai PABU. Pengujian efektivitas biaya pemasaran atau promosi dilakukan melalui analisis trend pengaruh biaya pemasaran / promosi terhadap pendapatan Wajib Pajak. Dampak positif biaya pemasaran atau promosi digambarkan dengan adanya peningkatan pendapatan apabila biaya pemasaran atau promosi ditingkatkan, dan sebaliknya. Kesimpulan, PMK dan PABU harus diterapkan oleh Wajib Pajak untuk dapat memenuhi dua kepentingan kedua peraturan terkait. Kealfaan Wajib Pajak menerapkan PMK dan PABU diketahui sama-sama memiliki konsekwensi ekonomi yang signifikan terhadap kewajiban dan nilai entitas Wajib Pajak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ESENSI

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

JURNAL ESENSI adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Manajemen Institut Bisnis Nusantara, dengan tujuan menyebarluaskan informasi tentang perkembangan ilmiah dalam lingkup Ekonomi, Akuntansi, Manajemen, Komunikasi, Komputer, dan Bahasa ...