Riset ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana konsep harta dalam pandangan islam. Harta dalam Islam bukan hanya sekadar alat tukar atau sarana memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, sosial, dan etis yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh umat Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif dimana studi kepustakaan digunakan sebagai pendekatan penelitian. Hasil dalam penelitian ini didapatkan bahwa terdapat perbedaan mengenai esensi harta. Jumhur ulama mengatakan, bahwa harta tidak saja bersifat materi, tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda, karena yang dimaksud adalah manfaat, bukan zatnya (bendanya). Sedangkan menurut Hanafiyah bahwa harta mesti dapat disimpan, maka sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta, maka manfaat menurut Hanafiyah tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik
Copyrights © 2024