Penelitian ini mengkaji implementasi riba dalam pinjaman online berbasis syariah pada PT Ammana Fintech Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang riba pada pinjaman online berbasis syariah dan mendorong transaksi yang lebih adil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data dari situs online dan website PT Ammana Fintech Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Ammana Fintech Syariah menawarkan berbagai bentuk transaksi pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. PT Ammana Fintech Syariah menerapkan sistem sanksi atau denda atas keterlambatan pembayaran untuk mendorong disiplin dan ketaatan terhadap kewajiban pembayaran. Denda tersebut digunakan untuk kepentingan sosial dan bukan sebagai pendapatan perusahaan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang riba dalam pinjaman online berbasis syariah dan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam. Penetapan denda telat bayar dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dan tergantung pada penafsiran masing-masing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024