Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa medis antara pasien dengan dokter berdasarkan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa medis antara pasien dengan dokter berdasarkan perundang-undangan Indonesia diatur dalam Pasal 44-Pasal 45 Jo Pasal 51-Pasal 52 Jo Pasal 66 UU 29/2004 Jo Pasal 29 Jo 58 UU 36/2009 Jo Pasal 1239 Jo Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 359-360 KUHP dan penyelesaian sengketa medis antara pasien dengan dokter atas tindakan operasi pasien oleh dokter terkait persetujuan tindakan medik (informed consent) melalui lembaga peradilan Indonesia ada dua cara yaitu peradilan pidana dan perdata. Dari hasil penelitian untuk perbaikan dengan mempertegas lagi pengaturan persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkes. Agar terciptanya pelayanan kesehatan dengan baik dan maksimal dan Pemerintah membuat aturan ukuran pelanggaran tindakan kedokteran terkait persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkes agar memberikan keadilan, perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak baik dokter ataupun pasien.
Copyrights © 2024