Penelitian ini bertujuan untuk membahas pemenuhan hak-hak narapidana perempuan dalam konteks pemasyarakatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana tetap ada di berbagai lapisan masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan bertanggung jawab atas penanganan narapidana. Konsep pemasyarakatan modern fokus pada pembinaan narapidana dan persiapan mereka kembali ke masyarakat dengan menekankan rehabilitasi. Hak asasi manusia adalah hak universal yang tidak boleh dilanggar oleh negara. Narapidana perempuan, terutama yang hamil, memerlukan perhatian khusus, seperti perawatan selama kehamilan, kelahiran, dan menyusui, yang diakui dalam undang-undang. Aturan internasional seperti The Bangkok Rules digunakan sebagai panduan untuk memastikan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan dengan setara.
Copyrights © 2023