Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dalam pencegahan perkawinan beda agama. Persoalan ini menarik untuk diteliti karena perkawinan beda agama sering meninggalkan polemik di masyarakat, termasuk di kalangan praktisi hukum. Penelitian menggunakan metode pustaka, sifatnya deskriptif analitis menggunakan sumber data hukum primer dan sekunder. Riset ini menyimpulkan bahwa SEMA menjadi petunjuk bagi hakim sekaligus untuk memutus polemik di kalangan hakim dan masyarakat. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini juga berperan dalam pencegahan pernikahan beda agama dan sejalan dengan ajaran agama yang sesungguhnya memerintahkan setiap pemeluknya menikah dengan pria maupun wanita yang seagama. Oleh sebab itu ketika marak terjadinya penetapan pencatatan perkawinan pasangan beda agama dari peradilan sesungguhnya hal itu bisa diakhiri dengan SEMA tersebut. Sudah selayaknya hakim dalam memeriksa perkara perkawinan terlebih dahulu menggunakan asas formal yakni hukum perkawinan, bukan menggunakan hukum lain yakni hukum administrasi kependudukan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024