Indonesia menganut sistem hukum pluralisme, yaitu menggunakan sistem hukum tertulis, hukum adat, dan hukum Islam secara sekaligus. Penerapan hukum adat dan hukum Islam di Indonesia diakui dan dapat diterapkan hanya dalam beberapa bidang, seperti hukum waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, eksistensi hukum adat walaupun merupakan hukum tidak tertulis tapi masih tetap diberlakukan di Indonesia karena masyarakat adat yang masih menganut dan taat pada hukum adat tersebut dengan keberadaannya diakui dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Kedua, pembagian waris dalam hukum adat di Indonesia, penerapan dalam setiap wilayah akan berbeda-beda dan dapat juga dilihat dari garis keturunan dalam hukum adat yang dianut seperti garis keturunan patrilineal dalam pembagian warisnya hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris (ayahnya). Ketiga, pembagian waris dalam hukum Islam telah ditentukan nilai mutlak pembagiannya atau jumlah besarnya berdasarkan Al-Qur’an. Keempat, pembagian waris dalam hukum adat secara garis keturunan patrilineal dan hukum Islam memiliki perbedaan dalam menetapkan nilai mutlak pembagian kepada ahli waris dan juga perbedaan dalam menentukan ahli waris yang berhak mewarisi.
Copyrights © 2024