Pada bulan februari tahun 2018, Pengadilan Negeri Waingapu Sumba Timur telah memberikan amar putusan Kepada tujuh orang Tergugat yang terdiri dari Pengurus dan Pengawas Koperasi Serba Usaha Permata Amanda Waingapu untuk melakukan ganti rugi kepada nasabahnya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kegiatan koperasi. Hal yang menjadi pertanyaan yang paling mendasar dari kasus tersebut adalah bagaimana pertanggungjawaban dari pengurus koperasi yang hubungan hukumnya didasarkan pada suatu perjanjijan namun pertanggungjawabannya adalah perbuatan melawan hukum?. Kemudian isu hukum yang kedua yang dibahas dalam tulisan ini adalah mempertanyakan apakah undang – undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian mempunyai kekuatan hukum yang mengikat?
Copyrights © 2023