Journal of Mandalika Literature
Vol. 5 No. 4 (2024)

Diversi dan Restorative Justice

Muhammad Edi Suharyanto (Unknown)
Henny Susilowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2024

Abstract

Penerapan diversi bertujuan memastikan perlindungan anak yang bersentuhan hukum peradilan anak Indonesia dengan menerapkannya pada setiap tahap pemeriksaan. Tujuan diversi keadilan yang dapat dialihkan dan restorative adalah mencegah anak lolos dari prosedur peradilan pidana, sehingga menghindari penghinaan terhadap anak yang melanggar hukum, dan berharap anak dapat kembali ke lingkungan secara alami. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan dilakukan diversi untuk a) mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b) menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c). menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.Keseluruhan, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jml

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Sebagai sarana penyebarluasan ilmu pengetahuan dan media komunikasi di kalangan masyarakat ilmiah, profesional, atau ...