Maraknya persaingan usaha diperburuk lagi dengan daya beli yang semakin menurun, mendorong pelaku usaha untuk melakukan itikad tidak baik (bermain curang) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satunya adalah pelaku usaha (pedagang emas) yang secara sengaja (itikad tidak baik) melakukan kecurangan dengan mengurangi “kadar emas” dari setiap bentuk perhiasan emas yang dijualnya. Tentunya perbuatan ini jelas-jelas merugikan pembeli perhiasan emas tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek mengurangi “kadar emas” tersebut ditinjau dari ranah hukum bisnis merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap KUHPerdadta pasal-pasal perjanjian. Ditinjau dari ranah hukum pidana, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP. Perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh pemerintah terutama aparatur penegak hukum, mengacu pada Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 sampai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2024