Pencemaran terhadap lingkungan laut selalu mendapat perhatian dunia internasional dan nasional, Salah satu kasus pencemaran yaitu kebakaran yang menghanguskan 40 kapal di Pelabuhan Benoa, Bali pada Senin (9/7/2018), berdampak ke lingkungan hidup. Setelah api berhasil dipadamkan tampak tumpahan minyak mencemari perairan di sekitar dermaga. Secara kualitatif, ada genangan minyak di permukaan air laut dan berbau. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan laut diatur dalam ketentuan Pasal 235 UNCLOS 1982. Tujuan penelitian adalah memahami bagaimana penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pencemaran minyak di pelabuhan benoa. Penelitian ini dikaji menggunakan penelitian normative dengan menggunakan deskripsi, evaluasi, perbandingan dan argumentasi hukum. Menyelesaikan sebuah kasus yang mana meliputi tanah maka akan menyinggung lingkungan hidup sebab tdiak bisa di hindarkan bahwa lingkungan masih berhubungan dengan tanah, air, udara yang meliputi segala hal yang ada dan menjadi satu hubungan. Terjadinya pencemaran minyak di pelabuhan benoa ini harus dilihat bahwa dalam pencemaran ini tidak dapat ditemukan adanya single factor atau faktor tunggal yang dapat dikenakan kepada pemilik kapal maupun operator kapal yang bersangkutan. Berdasarkan kronologi yang ada dapat diketahui kebakaran yang menghanguskan 40 kapal di Pelabuhan Benoa kapal mengakibatkan adanya tampak tumpahan minyak mencemari perairan di sekitar dermaga setelah terjadinya kebakaran
Copyrights © 2024