Latar belakang: Perlindungan Hukum Bidan Praktik di atur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 57 dan 75. Pasal 57 menentukan bahwa: “tenaga dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.” Pasal 75 menentukan bahwa: “ tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.Hasil Penelitian: Bidan merupakan salah satu profesi dalam bidang kesehatan. Bidan dalam melakukan praktik kebidanan harus sesuai dengan standart. Sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standart profesi, standart pelayanan profesi, standart prosedur. Perlindungan bidan dalam melakukan Praktik Kebidanan berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetendinya, kewenangan dan memenuhi kode etik, standart prosedur operasional, menurut undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan Pasal 60. Simpulan dan saran: Simpulan dari penelitian ini yaitu Bidan dalam melaksanakan tugasnya dinaungi oleh kewenangannya sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan. Dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan, bidan harus menjalankan kewenangannya sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional agar mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap bidan yang bertugas di praktik mandiri bidan dilakukan melalui IBI.
Copyrights © 2024