Hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Tanah mempunyai peranan yang penting sekali bagi manusia dalam kehidupannya baik dari aspek ekonomis, sosial, maupun religius. Dari aspek ekonomis, tanah di samping tempat orang atau badan hukum membangun rumah dan fasilitas lainnya, juga dijadikan sebagai obyek bisnis (jual beli) tanah yang sangat memberikan keuntungan yang besar bagi pemilik tanah. Sedangkan dari aspek magis religious, bahwa hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan, sebab dari tanah manusia diciptakan, di atas tanah manusia tumbuh dan berkembang, dan setelah manusia meninggal dunia akan dikembalikan ke tanah. Dengan demikian, permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah ?; 2. Bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah di kalangan akhli waris dan anggota masyarakat pada umumnya ?. Hasil kajian berdasarkan kenyataan di masyarakat desa menunjukan bahwa tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap peraturan hukum pertanahan khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah masih rendah; dan jika terjadi suatu sengketa, maka proses penyelesaian diawali dengan proses penyelesaian secara non litigasi melalui cara musyawarah dan mufakat dan mediasi. Dan jika proses non litigasi tidak bisa dilalui, maka dilakukan dengan melalui proses litigasi.
Copyrights © 2023