Norma kegentingan yang memaksa dapat digunakan sebagai dasar penetapan keadaan darurat berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, yaitu dasar untuk membuat peraturan perundang-undangan (extraordinary rules), dan bukan untuk melakukan tindakan darurat (extraordinary measures) yang dinamakan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang atau lazimnya disebut Perpu. Unsur penting yang membentuk pengertian keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang memaksa, yaitu: (1) unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat);(2), unsur kebutuhan hukum yang mengharuskan (reasonable necessity); dan, (3), unsur keterbatasan waktu (limited time). Ketentuan Pasal 22 UUD 1945 lebih menekankan aspek-aspek kegentingan yang memaksa, yaitu unsur reasonable necessity dan limited time serta tidak menekankan sifat ancaman bahaya (dangerous threat).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023