Abstrak: Ushul Fiqih dan Maqashid Syari'ah, merupakan suatu sistem keilmuan yang harmonis yang sulit dibedakan antara keduanya dalam hal karya ilmiah dan penerapan praktis. Oleh karena itu, persoalan pemisahan Maqashid Syari'ah dari ilmu Ushul Fiqih telah menimbulkan permasalahan ilmiah terkait dengan hakikat pemisahan tersebut, atau apa yang dimaksud dengan independensi. Hal ini disebabkan oleh dua alasan utama yaitu; pertama, Diwakili oleh meningkatnya penelitian ilmiah dalam kajian tujuan dalam dua dekade terakhir, yang mengakibatkan para ulama dan ulama berbeda pendapat tentang independensi Maqashid Syari'ah sebagai ilmu yang terpisah dari Ushul Fiqih. Karena bagi sebagian dari mereka mungkin tampak bahwa menonjolkan tujuan hukum syariah dengan klasifikasi ilmiah menurut sebagian ahli Fiqih dan pakar hukum Islam merupakan tanda lahirnya ilmu pengetahuan baru yang terpisah dan mandiri, namun menurut sebagian mereka mengatakan hal itu tidaklah benar. Karena mengkhususkan suatu bagian ilmu untuk diteliti tidak serta merta berarti bagian tersebut lepas dari ilmu tersebut, sebaliknya ijtihad dan bagian-bagian kaidah fikih lainnya yang telah diberi klasifikasi akan menjadi ilmu-ilmu khusus yang tidak bergantung pada ilmu fikih. Kedua, dasar pemisahan historis yang terjadi antara wacana pengetahuan ilmu Ushul fiqih dan pembahasan Ilmu Maqashid, dan itu hanya untuk pertimbangan kognitif saja, dan tidak mempunyai dimensi metodologis atau ilmiah yang mengharuskan pemisahan itu. Kata kunci: Maqashid Syari'ah, Ushul Fiqih
Copyrights © 2023