Abstract: Penjualan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah adalah transaksi yang tidak melibatkan kerugian salah satu pihak atau riba. Franchise adalah sistem bisnis di mana pemilik usaha dengan merek dagang tertentu memberikan izin kepada pihak kedua untuk menggunakan produk dan merek tersebut serta sistem operasionalnya, dalam pertukaran atas izin usaha. Di praktik Franchise Seblak Wonokromo Surabaya, tidak terdapat kontrak tertulis yang mengatur dengan jelas bisnis franchise tersebut. Hal ini juga berarti penggunaan hak kekayaan intelektual dari pemilik merek tanpa sepengetahuan franchisor, serta percabangan bisnis tanpa izin dari franchisor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap praktik jual beli sistem franchise seblak Wonokromo Surabaya serta penerapannya ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis Studi Kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli franchise Seblak Wonokromo, transaksi ini sesuai dengan akad jual beli dalam hukum Islam, di mana rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi dalam praktik jual beli franchise Seblak Wonokromo di Surabaya namun dipandang kurang sempurna dari sisi sistem franchise. Keyword: Jual beli, Franchise, Hukum Islam.
Copyrights © 2024