Syekh Muhammad Nafis bin Idris bin Husain al-Banjari, seperti mayoritas ulama MelayuIndonesia yang bermazhab Syafi’i dan Asy’ari. Lahir pada tahun 1148 H atau bertepatan 1735 M.Ia memiliki beberapa karangan diantaranya ialah kitab “al-Durru al-Nafis fi Bayan Wahidah al-Af’al wa al-Asma wa al-Shifat wa al-Dzatu al-Taqdisâ€, yang membahas tentang ilmu tashawuf.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Durru al-Nafis. kemudian mendatangkan hukum hadis tersebut dan takhrij-nya supaya orang umum danpenuntut ilmu mengetahui apakah hadis-hadis tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak. Adapunmanhaj (metode) yang digunakan ialah metode Imam al-Iraqi dalam kitabnya al-Mughni al-Asfar‘an Haml al-Asfar dalam menentukan hokum hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Ihya Ulum al-Din. Dalam penelitian ini terdapat 31 hadis tanpa pengulangan yang diteliti dalam kitab tersebut.Kebanyakan hadisnya tidak sahih, yaitu 42% sahih, 19% dhaif dan 39% hadis peneliti tidakmemberikan komentar (hukum). Peneliti berprasangka bahwa Muallif mengambil hadis dikitabnya dengan orientasi ini karena ia bukan ulama hadis, melainkan ulama tasawuf.
Copyrights © 2023