EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum
Vol 2, No 2 (2023): Oktober - Januari 2024

Pertanggungjawaban Hukum Klinik Kecantikan Yang Menimbulkan Kerugian Pada Pasien Korban Malpraktik

Shafira, Nadia (Unknown)
Simatupang, Nursariani (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2024

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi kemajuan suatu Negara maka selain memberikan perhatian untuk pelayanan kesehatan Negara juga membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan di bidang kesehatan (hukum kesehatan) sebagai pedoman yuridis dalam pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang hubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hukum kesehatan merupakan cabang dari ilmu hukum yang secara relatif baru berkembang di Indonesia, hukum kesehatan ini salah satu cakupan dari aspek hukum perdata. Hukum Perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan- ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban.Begitupula dengan hubungan tenaga medis dan pasien, dalam hubungan ini kepentingan dari kedua belah pihak dilindungi oleh hukum. Setiap pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum seseorang untuk menuntut orang lain sekaligus melahirkan kewajiban hukum untuk memberi pertanggungjawabannya. Secara teoritik kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai kondisi batin yang normal atau sehat dan mampunya akal seseorang dalam membeda-bedakan hal-hal yang baik dan yang buruk, atau dengan kata lain, mampu untuk menginsyafi sifat melawan hukumnya suatu perbuatan dan sesuai dengan keinsyafan itu mampu menentukan kehendaknya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ey

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

EduYustisia adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Sumatera Utara, Indonesia yang memuat artikel-artikel tentang penelitian ilmiah bidang Ilmu Hukum, memuat hasil penelitian ilmiah dan ulasan tentang disiplin ilmu yang ...