Dengan adanya kewajiban Perpustakan yang bersifat adil dan tidak diskriminatif, perpustakaan harus memenuhi layanan untuk memudahkan para pengguna perpustakaan disabilitas. Layanan Perpustakaan merupakan hal yang penting, bisa juga dikatakan penunjang untuk membuat seseorang ingin datang di Perpustakaan. Menurut Chaputula dan Mapulunga (2017) mengatakan bahwa perpustakaan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan   untuk   mengatasi   tantangan   aksesbilitas   yang   dihadapi   oleh   penyandang   disabilitas   ketika menggunakan perpustakaan. Apakah hal tersebut sudah diterapkan di berbagai perpustakaan? dengan melihat fenomena yang ada pengguna perpustakaan di dominasi oleh pemustaka non-disabilitas. Dalam hal tersebut besar kemungkinan bahwa pengguna disabilitas tidak merasa nyaman atau mungkin kesusahan untuk mencari informasi yang diperoleh. Perlu diketahui bahwa jangan memandang fisik dari seseorang, semua memiliki hak yang sama khususnya dalam melakukan pencarian informasi. Dapat diketahui unsur- unsur yang mendukung terwujudnya perpustakaan yang ramah difabel, yaitu  dari segi sarana dan prasarana, SDM, dan sosialisasinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024