Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kegiatan sosialisasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pendaftaran merek merupakan langkah krusial dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menciptakan keunggulan kompetitif bagi pelaku usaha, terutama di tingkat lokal seperti desa. Namun, kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pendaftaran merek seringkali masih kurang di kalangan pelaku usaha skala kecil di daerah pedesaan. Metode yang digunakan adalah metode diskusi dan praktek (learning by doing) dan hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha di Desa Semunai pada awal kegiatan belum memiliki pemahaman yang baik tentang pendaftaran merek dan manfaatnya, sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan ini telah meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta terkait regulasi, urgensi, dan tatacara pendaftaran merek. Upaya sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan akan membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha, meningkatkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, khususnya di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Copyrights © 2024