Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
Vol 3 No 01 (2024): Al-Nadhair

Landasan Penetapan Istishab Sebagai Sumber Hukum Mazhab Syafi’i

Zahrul Mubarrak (Unknown)
Yanis , Muhammad (Unknown)
Khalilullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2024

Abstract

Pada dasarnya pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas. Namun ada satu metode istidlal yaitu istishab yang juga dijadikan sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafi’i ketika tidak ada dalil dalam al-Quran, hadis, ijma’ dan qiyas. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamy, Namun ada ulama yang menerima istishab sebagai sumber hukum dan ada juga yang menolaknya. Penelitian ini merupakan penelitian Usul Fiqh dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan penulisan dalam bentuk deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data berupa sagala dokumen dan literatur yang menjelaskan tentang Istishab sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafii. Teknik analisis data peneliti menggunakan pendekatan content analisis. Hasil penelitiannya, bahwa; 1) Kedudukan istishab dalam Mazhab Syafi’i bahwa Imam Syafi’i tidak menegaskan secara jelas mengenai istishhab sebagai sumber hukum. Tetapi menurut Al-Muzani istishhab adalah hujjah. 3) Latar belakang penetapan istishab sebagai sumber hukum dalam mazhab Syafi’i adalah: a) Firman Allah SWT dalam Surat Al-An’am ayat 145. b) Sabda Nabi Riwayat Imam Ahmad. c) Ijma’, d) Dalil ‘Aqli.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Al-Nadhair

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk ...