Dengan hadirnya pelayanan telemedicine bukan tidak mungkin dalam penggunaanya yang bisa saja menyebabkan kerugian, khususnya untuk pasien selaku konsumen itu sendiri. Dengan itu perlindungan hukum pasien di sini sangat penting kehadirannya sebagai bentuk adanya kepastian hukum. Lalu apakah perlindungan hukum yang tepat untuk menyikapi pelayanan kesehatan online yang mungkin saja terdapat pihak yang bisa saja dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif yakni dengan memadukan bahan hukum dengan data lapangan berupa wawancara dan kuisioner yang dilakukan penulis secara langsung. Hasil studi menunjukan bahwa perlindugan hukum terhadap konsumen dapat timbul akibat dari hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban setiap pihaknya. Berkaitan dengan kerugian yang dapat timbul seorang konsumen dapat dilindungi segala bentuk kerugiannya dengan menuntut pertanggungjawaban baik secara litigasi maupun non litigasi dengan menggugat di luar pengadilan melalui BPSK maupun melalui pengadilan etik yang diselenggarakan oleh MKDKI/MKEK ataupun melalui peradilan umum secara perdata maupun pidana. Didasarkan pada penelitian penulis perlindungan terhadap pasien/konsumen dalam praktiknya masih belum memberikan perlindungan hukum yang baik, khususnya terhadap pasien sebagaimana sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Telemedicine, Pasien, Perlindungan Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024