Praktik pinjam meminjam nama (Nominee) oleh orang asing agar dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia atau pinjam nama untuk kepemilikan saham dalam penanaman modal, di mana pinjam nama ini (Nominee) adalah untuk mensiasati pembatasan kepemilikan bagai warga negara. Untuk itu penilitian ini bertujuan untuk dapat memperoleh jawaban atas permasalahan, apakah perjanjian Nominee dalam sistem hukum perjanjian diidentifikasikan sebagai penyelundupan hukum dan bagaimana keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian Nominee tersebut. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundanga-undangan dan pendekatan konsep perjanjian Nominee. Penelitian menggunakan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier terkait perjanjian Nominee, di mana data penelitian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian adalah bahwa perjanjian Nominee diidentifikasikan sebagai penyelundupan hukum perjanjian karena bukan merupakan perjanjian yang sebenarnya (simulasi), di mana perjanjian ini merupakan penyimpangan dari maksud tujuan menimbulkan akibat hukum yang berkaitan dengan kepemilikan yang dilarang oleh peraturan perundangan dan perjanjian Nominee tidak sah karena memenuhi syarat kausa/sebab yang halal yang mengakibatkan perjanjian Nominee tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Copyrights © 2023