Indonesia adalah negara hukum yang dimana memiliki peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan negara, mengatur kepentingan negara ini meliputi kepentingan pendirian partai politik yang dimana partai politik tersebut bertujuan untuk mengantarkan anggota partai menjadi anggota dewan bahkan menjadi kepala pemerintahan, apabila anggota dewan dan kepala pemerintahan dalam hal ini adalah presiden yang dipilih oleh rakyat, maka kepala pemerintahan memiliki kewenangan yang telah di cover oleh Peraturan perundang-undangan untuk memberikan instruksi kepada instansi-instansi tertentu untuk tunduk pada instruksi kepala pemerintahan atau presiden, bahkan presiden sebagai kepala pemerintahan dapat membuat peraturan-peraturan yang dapat membatasi pendirian partai politik untuk . Adanya jumlah partai politik yang begitu banyak di indonesia, semakin banyak pula oknum partai politik yang berkesempatan untuk melakukan tindakan kejahatan yang luar biasa, dalam hal ini adalah korupsi. Metode penilitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan teori-teori hukum, sehingga dapat membantu menyelesaikan penulisan penelitian ini
Copyrights © 2023