AbstrakĀ Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh pasangan suami istri, tidak hanya itu saja tetapi juga generasi penerus bangsa sebagai penerus yang membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Hak seorang anak diberikan oleh undang-undang sejak masih dalam kandungan hingga ia tetap hidup dan berkembang, pemberian hak kepada anak tidak hanya sebatas dalam kandungan saja melainkan sampai ia tumbuh menjadi dewasa. Dalam ketentuan hukum positif, anak mempunyai hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapat perlindungan dan sebagainya. Namun tak heran jika terkadang anak-anak kerap menjadi korban karena tidak berdaya dalam menjaga dirinya. Anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan bahkan terkadang sering terjadi di lingkungan sekitar, yang lebih miris lagi perlakuan tersebut justru datang dari orang-orang terdekat korban yaitu lingkungan keluarga. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dikaji lebih mendalam mengenai kejiwaan atau kejiwaan para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, atau yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah mes rea, bagaimana terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Analitik (Analitic Approach), yaitu pendekatan yang didasarkan pada bahan penelitian pokok dengan mengkaji teori, konsep, asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal juga dengan pendekatan pustaka, yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini.Kata Kunci: Penganiyaan Anak, Mens Rea, Psikologi Kriminal
Copyrights © 2024