The Prosecutor Law Review
Vol 2 No 1 (2024): The Prosecutor Law Review

The Innovation of Pre-Prosecution Concepts in Handling Criminal Cases Based on The Principle of Contante Justitie: Inovasi Konsep Prapenuntutan Dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Contante Justitie

Allo, Zet Tadung (Unknown)
Ulil Amri (Unknown)
Syarif Saddam Rivanie Parawansa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Prapenuntutan dalam arti sempit berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, didefenisikan sebagai tindakan Jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntuan. Permasalahan hukum yang timbul berkenaan prapenuntutan yakni tidak adanya batasan berapa kali pengembalian berkas perkara (P18/P19) kepada penyidik serta tidak adanya sanksi apabila berkas perkara tidak kunjung dihentikan atau dilimpahkan ke pengadilan. Perkara pidana yang penyidikannya bolak balik antara penyidik dan penuntut umum tanpa batas waktu menimbulkan ketidakadilan proses yakni kebutuhan akan kepastian hukum adalah hak asasi setiap orang atas kejelasan bersalah atau tidaknya seseorang sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocent), karena dengan tidak adanya batas waktu bolak baliknya berkas perkara, telah mereduksi hak tersangka untuk membela diri serta menyimpangi asas contante justitie. Berdasarkan data Case Management System (CMS) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum tahun 2022 tercatat dari 165.936 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terdapat sebanyak 36.283 yang tidak dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan oleh Penuntut Umum tanpa alasan atau keterangan. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan prapenuntutan dalam penanganan perkara pidana dan model prapenuntutan progresif dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergitas antara penyidik dan penuntut umum, dengan mengambil lokasi proyek penelitian bertempat di 5 (lima) satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Makasar, Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Maros dan cabang Kejaksaan Negeri Makasar di Pelabuhan dengan target waktu 2 (dua) bulan yaitu bulan Juni dan Juli 2023 untuk menerapkan prapenuntutan progresif apakah dapat menurunkan angka balok-baliknya di ke-5 satker percontohan tersebut dengan 3 (tiga) indikator yakni berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P.21) tanpa perpanjangan penahanan (T4); berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P.21) tanpa pengembalian berkas perkara (Tanpa P.18/19); berkas Perkara yang dinyatakan lengkap (P.21) yang hanya 1 (satu) kali pembebalian berkas perkara.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kejaksaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Prosecutor Law Review (Print ISSN 2987-7342, Online ISSN: 2987-8314) is a double blind peer-reviewed journal published quarterly on April, August, and December by the Center for Law Enforcement Policy Strategy, Attorney General of the Republic of Indonesia. The Prosecutor Law Review publishes ...