Maraknya kasus penipuan investasi di Indonesia menimbulkan pertanyaan substantif tentang apakah mereka yang menjadi korban berhak mendapatkan asset recovery. Tulisan ini hendak mengungkap bagaimana keterjangkauan regulasi Indonesia memfasilitasi hal asset recovery dan bagaimana proyeksi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset melihat asset recovery bagi korban penipuan investasi. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan memfokuskan pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, berbagai putusan pengadilan yang telah menguji asset recovery sebagai hak korban kejahatan investasi, dan telaah literatur dalam topik yang sama. Artikel ini mengungkap bahwa regulasi tidak menjangkau asset recovery, dan keterbatasan ini juga dialami Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai regulasi yang diproyeksikan berlaku di masa depan. Rancangan ini membatasi pada upaya negara untuk memiskinkan koruptor melalui kemudahan perampasan aset, tanpa mempertimbangkan bahwa pencucian uang tidak selalu berasal dari korupsi, tapi juga penipuan investasi.
Copyrights © 2024