Al Naqdu: Jurnal Kajian Keislaman
Vol 5 No 1 (2024): JUNI 2024

ANALYSIS OF JUDGE RULINGS AND LEGAL CONSIDERATIONS IN GRANTING POLYGAMY PERMITS IN SOURCE RELIGIOUS COURTS IN 2022

Fina Antisah (Unknown)
Nur Hazizah (Unknown)
Wina Kurnia Dewi (Unknown)
Ahmad Dahlan (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Salah satu bentuk perkawinan yang sering menjadi perbincangan di dalam masyarakat karena megandung pandangan yang kontroversial adalah poligami. Dalam poligami memerlukan izin dari pihak terkait serta pengadilan agama setempat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam artikel ini membahas tentang putusan hakim dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama Sumber tahun 2022. Dengan tujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami. Artikel ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field researche) dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Sumber Kelas IA. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kasus-kasus permohonan poligami yang diterima oleh Pengadilan Agama Sumber ada beberapa alasan yang metalarbelakangi para pihak untuk mengajukannya, yakni keadaan istri yang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta tidak dapat melahirkan keturunan, istri terkena penyakit stroke dan istri yang sering menolak berhubungan layaknya suami-istri.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alnaqdu

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Library & Information Science Social Sciences

Description

Al Naqdu: Jurnal Kajian Keislaman menyambut baik kontribusi berupa artikel dari para ilmuwan, cendekiawan, profesional, dan peneliti disiplin ilmu meliputi manajemen pendidikan Islam, pendidikan agama islam, pendidikan guru madrasah ibtidaiyah, pendidikan bahasa arab, hukum keluarga islam, ekonomi ...