Penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032. Menurut Pasal 32 ayat (2) Perda No.8 Tahun 2012, lokasi yang dijadikan kegiatan pertambangan batu dan pasir PT. Ryu Putra Perkasa, merupakan kawasan budidaya tanaman pangan. PT. Ryu Putra Perkasa beroperasi sejak tahun 2017, setelah berlakunya Perda RTRW Rejang Lebong. Wilayah penambangan PT. Ryu Putra Perkasa, berada di dalam kawasan budidaya tanaman pangan. Ini melanggar ketentuan RTRW RejangLebong. Hal ini lah yang melantar belakangi penulis untuk melakukan penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan meliputidata primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 dalam kasus pertambangan Batuan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup pada tahun 2022 sudah dijatuhkan sanksi administratif berupa yaitu pemberian teguran tertulis, yang tindaklanjuti dengan sanksi penghentian sementara kegiatan. Pemerintah Rejang Lebong memasang portal untuk membatasi masuknya mobil truk ke lokasi pertambangan. Penutupan berlangsung sekitar 8 bulan. Setelah itu PT. Ryu Putra Perkasa beroperasi kembali sampai sekarang dengan dasar izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022 yang diterbitkan pemerintah pusat. Sejak PT. Ryu Putra Perkasa beroperasi kembali dengan izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022, pemerintah Rejang Lebong belum melaksanakan penegakan Perda RTRW, pihak penegak Perda (Pol PP Rejang Lebong), mau menindak, namun belum ada perintah dari Bupati. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 dalam kasus Pertambangan Batuan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, terutama disebabkan bahwa PT.Ryu Putra Perkasa, sudah memiliki izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022 yang diterbitkan pemerintah pusat melaluisistem perizinan online, sehingga Pemerintah Daerah Rejang Lebong tidak dapat bertindak cepat menyelesaikan pelanggaran tersebut, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat/Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah, yang menerbitkan izin tambang bagi PT. Ryu Putra Perkasa.
Copyrights © 2024