Penelitian ini membahas perlunya keseimbangan hak dan kewajiban antara pengguna Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan PRT dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep HAM dalam perspektif pekerja menuntut perlakuan adil tanpa diskriminasi, dan artikel ini menyoroti pentingnya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap PRT di Indonesia, dengan fokus pada Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini menjadi langkah reformasi hukum dalam mewujudkan demokrasi ekonomi di lingkup domestik. Penelitian ini menyoroti beberapa poin upaya, termasuk reformasi hukum, advokasi, peran paralegal, dan pembentukan pusat-pusat pelayanan untuk membantu organisasi serikat pekerja PRT. RUU PPRT menciptakan kejelasan hubungan hukum antara PRT dan majikan serta memberikan perlindungan kepada PRT. Meskipun telah diajukan sejak periode 2004-2009, RUU ini belum disahkan, meski dianggap penting untuk melindungi hak-hak PRT denganĀ penghitungan jam kerja PRT dengan formula pendapatan per jam, berfokus pada keadilan ekonomi. RUU PPRT diharapkan dapat menciptakan demokrasi ekonomi di rumah tangga, meningkatkan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja, dan memperbaiki kesetaraan gender. Pengesahan RUU ini dianggap krusial untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2024