Halal adalah cara bagi konsumen untuk melindungi diri mereka dari makanan yang menurut hukum Islam tidak layak. UMKM sangat penting bagi perkembangan sistem ekonomi Indonesia. Salah satu UMKM di kota Banjarmasin yang bergerak dalam produksi rabuk ikan haruan adalah UMKM Quin. Berdasarkan hasil studi pendahuluan, produk UMKM Quin yakni rabuk ikan haruan belum memiliki sertifikasi halal. Tujuan dari pengabdian ini adalah melakukan pendampingan pengisian formulir dalam rangka pengajuan sertifikasi halal. Metode pengabdian ini adalah melalui penyuluhan, diskusi dan pendampingan. Mitra pengabdian ini adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Quin Banjarmasin. Sosialisasi dan pendampingan telah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023. Pemateri dalam kegiatan ini adalah perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) wilayah Kalimantan Selatan, apt. Nabila Hadiah Akbar, M.S.Farm. Hasil dari pengabdian ini berupa form pengajuan sertifikasi halal yang sudah siap untuk diajukan pada website siHalal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023