Keberadaan desa adat di Bali memiliki tujuan sebagai wadah bagi warganya (krama) untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian (jagadhita). Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap krama desa mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur dalam awig-awig dan perarem sebagai aturan turunan. Berdasarkan peran dan fungsi tersebut seharusnya kehidupan masyarakat desa adat di Bali harmonis dan nirkonflik. Namun, pada kenyataannya sering terjadi konflik, seolah tidak pernah tuntas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran dan fungsi desa adat, penyebab terjadinya konflik, dan solusi untuk meredakan konflik yang dialami desa adat di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan etnografi. Menggunakan data sekunder dikumpulkan dari beberapa hasil penelitian terdahulu. Permasalahan dianalisis menggunakan Teori Struktural Fungsional dan Teori Konflik Sosial. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa desa ada memiliki peran dan fungsi sebagai wadah warganya untuk mencapai tujuan, yaitu jagadhita, konflik yang terjadi di desa adat adalah konflik sosial yang disebabkan oleh ketidakpatuhan warga terhadap awig-awig dan kuasa para elit yang tidak adil, dan konflik pada desa adat perlu diselesaikan dengan multi pendekatan.
Copyrights © 2023