Lobster merupakan salah satu komunitas perikanan yang sangat pontensial dan bernilai ekonomis tinggi, diminati oleh pasar local maupun pasar luar negeri. Pemenuhan yang tinggi tersebut mendorong peningkatan upaya penangkapan lobster dari alam. Tujuan penelitian ini adalah sebagai informasi pola pemasaran dalam mengurangi dan menghindari dari kerusakan stok lobster di alam dengan mengkaji sumberdaya lobster saat ini yang di perdagangkan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan teknik observasi dan wawancara langsung. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan dua pola pemasaran lobster di Kota Padang, Pola pertama dari Produksen (Nelayan) ke Agen selanjutnya ke pengencer dan ke konsumen. Pola Kedua dari produksen (nelayan) ke agen, dari agen ke pedangang pengumpul ke eksportir selajutnya ke pengencer dan ke konsumen. Pola pemasaran lobster yang diperdagangkan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat efisien dan tidak menyalahi aturan sebagaimana amanat dari Permen KP Nomor 17 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp),dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023