Pesantren mengalami pasang surut dalam mengembangkan kurikulum dan memertahankan eksistensinya di tengah berbagai model pendidikan yang ada. Bila dilihat secara menyeluruh, tentu saja kemajuan pesantren tergantung pada sejauh mana afirmasi pemerintah terhadap perkembangan dunia pendidikan pesantren. Dalam menjaga dan menjamin keberlangsungan pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan sebuah regulasi khusus. Undang-Undang tentang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 menjadi jawaban atas afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi pemerintah terhadap penyelenggaraan dan perkembangan pesantren. Melalui undang-undang tentang pesantren, pelaksanaan pendidikan pesantren menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan pendidikan nasional. Undang-undang tersebut mengatur kurikulum pendidikan, roadmap dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Copyrights © 2024