The purpose of this study to describe the extent of the Oversight Council Against Implementation Regulation No. 6 Year 2013 on the Implementation of Education in District Pringsewu. The method used in this research is descriptive qualitative research subjects a member of Commission IV DPRD Pringsewu, Department of Education and the Principal along with the School Committee. Data collection technique used interview, observation and documentation guidelines while using test data analysis of credibility with extra time and triangulation. The results of this study indicate that the oversight function of Parliament on the Implementation of Regulation Number 6 of 2013 concerning the provision of education in the District Pringsewu Mainly Commission IV to supervise directly and indirectly, is shown with some of the research that I have done and shown with some suggestion that there is oversight Commission IV DPRD Pringsewu related to supervision of the Education Implementation both directly and indirectly.Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan sejauh mana Peran Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Pringsewu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dengan subjek penelitian anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah. Teknik pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi dan pedoman dokumentasi sedangkan analisis data menggunakan uji kredibilitas dengan perpanjangan waktu dan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pringsewu Terutama Komisi IV melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, ditunjukkan dengan beberapa hasil penelitian yang saya lakukan dan ditunjukan dengan beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ada pengawasan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu terkait pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan baik secara langsung dan tidak langsung.Kata kunci: fungsi pengawasan DPRD, peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2013
Copyrights © 2016