Keterbatasan sarana pemenuhan kebutuhan manusia menuntut adanya solusi penyelesaian masalah. Alternatif untuk mengatasi keterbatasan dana guna memenuhi kebutuhan bisa dengan cara gadai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini mengkaji mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan gadai emas pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan dan Tinjauan Kegiatan Gadai Emas Pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Adapun hasil dari penelitian ini yakni sistem pengelolaan gadai emas yang dilakukan di Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan telah sesuai dengan hukum Islam. Pelaksanaan gadai emas pada dasarnya telah sesuai dengan landasan hukum gadai yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Copyrights © 2023