Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien yang memerlukan pertolongan dalam keadaan urgensi di rumah sakit. Keadaan darurat kesehatan seringkali memerlukan tindakan cepat dan responsif dari pihak medis, namun dalam pelaksanaannya, hak-hak pasien juga harus dijamin untuk memastikan keseimbangan antara memberikan pertolongan dan menjaga hak-hak individu. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian secara normatif melibatkan peraturan hukum terkait. Dengan pendekatan penelitian secara kualititaif berisi studi kasus dan penambahan hasil wawancara dengan paramedis terkait . Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan pasien dalam keadaan urgensi dalam penanganannya termasuk didalamnya terdapat hak-hak lain seperti hak mendapatkan informasi, hak privasi, dan hak untuk memutuskan mengenai perawatan medis.Namun, penelitian juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi perlindungan hukum tersebut. Selain itu, kendala administratif dan komunikasi antara pihak medis dan pasien juga dapat menjadi hambatan dalam berperan penting dalam sitiuasi yang genting dan urgensi. Studi ini menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan sistem, termasuk peningkatan pelatihan tenaga medis dalam menangani situasi urgensi dengan memperhatikan hak-hak pasien, serta perbaikan prosedur administratif untuk memfasilitasi komunikasi yang efektif antara pasien dan pihak medis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024