Jurnal Relasi Publik
Vol. 2 No. 2 (2024): Mei : Jurnal Relasi Publik

Penegakan Hukum Lingkungan (Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang)

Gema Permana Rahman (Unknown)
Irwan Triadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2024

Abstract

Peran lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia maka selayaknya bangsa Indonesia wajib mengelola, memanfaatkan serta memelihara sumber daya alam termasuk lingkungan hidup didalamnya untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, Pemerintah sudah menyiapkan perangkat hukum terkhususnya hukum lingkungan guna menjerat para pencemar serta perusak lingkungan hidup pada upaya penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menganalisa peraturan perundang-undangan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan bahan hukum bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ditemukan bahwasanya pengaturan hukum lingkungan telah diatur dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan berkaitan dengan lingkungan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH merupakan Undang-Undang payung ataupun "umbrella provision" dalam menangani kebijakan lingkungan di Indonesia, membutuhkan pengembangan lebih lanjut melalui regulasi lingkungan, baik yang bersifat sektoral ataupun penjabaran langsung dari ketentuan UUPPLH. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) yang merubah sebagian pasal di dalam UUPPLH, UU Ciptaker seharusnya mampu menjadi dasar serta landasan bagi pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup lainnya dan UU Ciptaker tidak mengubah terkait penegakan hukum lingkungan pada UUPPLH yang terdiri atas penegakan hukum lingkungan secara administratif, perdata, serta pidana. Namun, UU Ciptaker mengubah terkait sanksi yang diatur di dalam UUPPLH, salah satunya perubahan terkait sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jrp-widyakarya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...