Asas ius curia novit yaitu hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum, maka tersirat makna pengadilan dilarang untuk menolak, memeriksa, dan mengadili sebuah perkara memberikan beberapa pandangan yang berbeda. Hal ini berarti bahwa dianggap mengetahui serta dapat memberi putusan pada setiap permasalahan dimasyarakat. Rumusan masalah yang dibahas yakni Bagaimana makna asas ius curia novit dalam perkara perdata? Dan Bagaimana kewenangan hakim dalam pelaksanaan asas ius curia novit?. Penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif. Makna asas ius curia novit yaitu hakim dilarang untuk menolak sebuah perkara karena hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukumnya sesuai pasal 5 ayat (1) yang kemudian dijelaskan kembali dalam pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2009. Unsur asas ius curia novit yaitu menerima, memeriksa, menentukan hukum, menemukan hukum dan putusan yang berpedoman dengan tujuan hukum. Wewenang hakim yaitu kekuasaan yang merdeka dan telah diatur dalam konstitusi. Hal ini bertujuan baik untuk peradilan, oleh sebab itu dengan ada kelongaran serta sikap merdeka hakim lebuis bisa memutus perkara sesuai atas hukum yang adil.
Copyrights © 2023