Pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencakup pembangunan jaringan listrik, yang dapat dijelaskan sebagai tindakan memperoleh tanah dengan membayar kepada pihak yang berhak dengan harga yang adil dan pantas. Pentingnya adanya perlindungan hukum bagi pemilik tanah untuk menerima ganti rugi atas pembangunan sarana transmisi listrik di Denpasar karena penggunaan tanah milik pribadi untuk pembangunan jaringan listrik akan diberikan kompensasi yang sesuai. Dalam penelitian tesis ini, jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penalaran deduktif dan/atau induktif. Fokus penelitian adalah bagaimana hak-hak pemilik tanah di area pendirian PT dilindungi secara hukum. Di Denpasar, PLN (Persero) menerapkan dua pendekatan: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Tanah yang digunakan langsung oleh pemegang izin usaha untuk penyediaan tenaga listrik, serta bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut, akan mendapatkan ganti rugi sesuai hak atas tanah. Selain itu, kompensasi diberikan atas penggunaan lahan secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yang dapat mengurangi nilai ekonomi tanah, bangunan, dan tanaman yang dilalui oleh infrastruktur transmisi listrik.
Copyrights © 2023