Salah satu resiko tinggi dalam dunia pekerjaan adalah Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang dilakukan oleh pekerja teknisi lapangan di PT. PLN (PERSERO). Penelitian ini bertujuan untuk menilai tanggung jawab PT. PLN (PERSERO) Rayon Mengwi dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan pekerja teknisi lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan melakukan wawancara terhadap pihak terkait dan studi bahan hukum, serta menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di PT. PLN (PERSERO) Rayon Mengwi, Badung, belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan. Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan pekerja dalam menggunakan Alat Pelindung Diri yang telah disediakan oleh perusahaan. Situasi ini dapat memiliki konsekuensi fatal dan mengancam nyawa pekerja. Keterbatasan jumlah pengawas juga menjadi faktor yang membuat perusahaan kesulitan dalam memantau tingkat kedisiplinan pekerja terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Copyrights © 2023