Era ekonomi digital saat ini pengguna internet dari berbagai kalangan dari anak, remaja sampai dewasa dapat mengakses informasi dengan sangat mudah. Kemudahan teknologi ini juga memiliki implikasi dalam dunia investasi yang juga semakin mudah diakses secara online. Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimanakah keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan mengetahui gamabaran tentang bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan terhadap cryptocurrency dengan mengakuinya sebagai salah satu jenis investasi online dan dapat diperjualbelikan dalam bursa berjangka. Definisi komoditi dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 PP No. 49 Tahun 2014 , juga dalam Pasal 1 Permendag No. 99 Tahun 2018, serta dalam huruf f Pasal 1 Peraturan BAPPEBTI No. 3 Tahun 2019. Dalam Bursa Berjangka dijelaskan bahwa cryptocurrency masuk kategori subjek kontrak berjangka dan dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Copyrights © 2024