Jurnal Konstruksi Hukum
Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Konstruksi Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Koin Digital Crypto

Putu Chandra Arta Dharma (Unknown)
I Nyoman Putu Budiartha (Unknown)
Desak Gde Dwi Arini (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2024

Abstract

Era ekonomi digital saat ini pengguna internet dari berbagai kalangan dari anak, remaja sampai dewasa dapat mengakses informasi dengan sangat mudah. Kemudahan teknologi ini juga memiliki implikasi dalam dunia investasi yang juga semakin mudah diakses secara online. Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimanakah keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan mengetahui gamabaran tentang bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan terhadap cryptocurrency dengan mengakuinya sebagai salah satu jenis investasi online dan dapat diperjualbelikan dalam bursa berjangka. Definisi komoditi dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 PP No. 49 Tahun 2014 , juga dalam Pasal 1 Permendag No. 99 Tahun 2018, serta dalam huruf f Pasal 1 Peraturan BAPPEBTI No. 3 Tahun 2019. Dalam Bursa Berjangka dijelaskan bahwa cryptocurrency masuk kategori subjek kontrak berjangka dan dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jukonhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Konstruksi Hukum is a law of student journal articles for Law Science published by Warmadewa University Press. Jurnal Konstruksi Hukum has the content of research results and reviews in the field of selected studies covering various branches of Law in a broad sense. This journal is published ...