Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa menimbulkan sejumlah kritik. Pada kebijakan visa rumahkedua atau second home visa akan resmi diberlakukan pada tanggal 24 Desember yaitu sejak 60 hari sejak suratedaran diterbitkan pada tanggal 25 Oktober lalu. Permasalahan dari penelitian ini mengenai bagaimana pengaturanhukum kebijakan visa pada rumah kedua di Indonesia dan bagaimana implikasi terhadap pemberlakuan kebijakanvisa pada rumah kedua di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Jenispendekatan menggunakan konseptual, pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini pun membuktikanbahwasanya pengaturan kebijakan visa ini sejalan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 terkait pemberian visa dan kitas rumah kedua dinyatakan bahwasanya pemohonsecond home visa diwajibkan memenuhi syarat proof of fund setidaknya Rp. 2 Milyar. Adapun dampak yuridisdari kebijakan ini yaitu dampak langsung bagi perekonomian Indonesia berupa daya tariknya wisman untukberbelanja pada produk lokal di destinasi, dan dampak non yuridis dari kebijakan ini fenomena migrasi orangasing ke Indonesia.
Copyrights © 2024