Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan teoritis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum primer bahan yang diperoleh melalui wawancara di lokasi penelitian, dianalisis,kualitatif dengan menggunakan teori-teori yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi, ekonomi,dan sosial budaya menjadi faktor penyebab kegiatan penambangan emas ilegal diKabupaten Bombana. Adanya syarat-syarat yang sulit dipenuhi olehmasyarakat untuk memperoleh izin usaha pertambangan, tidak adanya sumber lainpendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dan prinsip bertanitanah diperoleh secara turun temurun, sehingga pembiayaan semakin meningkatkegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bombana. Oleh karena itu, solusinya ditawarkan oleh penulis dalam mencegah kegiatan penambangan emas tanpa izin di Bombana Pemkab harus menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif.
Copyrights © 2023